Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi.
Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit.
Selama nasabah sudah memenuhi semua persyaratan klaim dan data yang diberikan sudah lengkap, benar maka perusahaan asuransi tentu akan membayar klaim sesuai ketentuan polis.
Sebagaimana Sequis sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang berizin dan diawasi OJK, senantiasa berkomitmen menjalankan kewajiban pembayaran klaim sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Hingga Desember 2023, Sequis Life telah melakukan pembayaran klaim & manfaat sebesar Rp1,393 triliun dan sebesar Rp65,794 miliar untuk Sequis Financial (anak perusahaan Sequis Life yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan melalui jalur bank dan Partnership Distribution serta asuransi kumpulan melalui Employee Benefit Business)
Komentari tentang post ini