Di balik sikap boikot itu terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK, dimana meskipun sudah mendeclare “mengembalikan” pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.
Karena itu Presiden dan DPR harus bersikap tegas karena Presiden dan DPR telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK. Apalagi secara hukum pengembalian pimpinan KPK kepada Presiden, telah berimplikasi terjadi kekosongan pimpinan KPK.
“Dengan demikian maka, setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo Cs sembari menunjuk 5 orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini