JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) 2020 kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (30/12).
Menteri Arifin berharap kepada penerima penugasan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, karena mendistribusikan BBM Bersubsidi untuk rakyat yang memerlukan adalah wujud dari kepedulian Pemerintah.
“Setiap tahun kita melakukan pendistribusian BBM, khususnya BBM Bersubsidi atau BBM Penugasan. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang belum mampu terutama masyarakat-masyarakat kita yang berada di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar),” ujar Arifin.
Walaupun Pemerintah telah berusaha seoptimal mungkin, namun ketersediaan BBM Bersubsidi seringkali mengalami kekurangan atau over kuota dari yang sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah karena berbagai hal antara lain, adanya penyimpangan distribusi kepada yang bukan berhak.
Untuk ini Arifin mengimbau untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama, disamping melakukan upaya digitalisasi nozzle.















