“Kami bekomitmen akan menyelesaikan masalah sertifikat tanah maksimal 2019 sudah selesai, dengan catatan pemerintah desa dan kabupaten turut memberi dukungan, khususnya terkait syarat kepengurusan tanah tidak boleh bersinggungan dengan kehutanan dan mempercepat penerbitan SK Bupati,” tegas Dirjen PKTrans, M.Nurdin.(*)














