JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri alat kesehatan (Alkes) nasional agar menghasilkan produk yang berkualitas sehingga mampu berdaya saing dengan produk impor. Hal ini sangat penting, mengingat Alkes merupakan salah satu komponen penting di samping tenaga dan obat dalam sarana pelayanan kesehatan. “Produk alkes memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Pada tahun 2013, pasar alkes di Indonesia mencapai Rp 7 triliun. Untuk itu, pelaku industri dalam negeri di sektor tersebut diharapkan mampu menangkap peluang itu sehingga mengurangi masuknya produk alkes impor,” kata Menteri Perindustrian dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Menperin Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dharma Budhi pada acara Pencanangan Gerakan Cinta Alat Kesehatan Produk Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (16/10).
Selama ini jelasnya, Kemenperin menerapkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) untuk alkes, dimana produk tersebut wajib mencantumkan syarat nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Kami mengharapkan target penggunaan produk alkes dalam negeri meningkat menjadi 30% untuk produk-produk medical disposable dan hospital furniture,” ujarnya.
Komentari tentang post ini