Ditambahkannya, dalam pengadaan alkes, pemerintah akan menggunakan sistem E-Catalogue dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Sebanyak 65 produsen di dalam negeri telah mampu memproduksi alkes, yang meliputi hospital bed, hospital furniture, kursi roda, stethoscope, alat pengukur tekanan darah, peralatan suntik dan infus, bahan kimia laboratorium, peralatan P3K, sarung tangan, peralatan uji laboratorium, serta inkubator dan incinerator. “Pada umumnya mereka berstatus perusahaan besar. Pasalnya untuk bisa beroperasi, produsen alkes harus memenuhi standar mutu dan produksi. Mereka tergabung dalam Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI),” tutur Menperin seraya menyampaikan data ASPAKI yang memperkirakan perputaran bisnis alkes setiap tahun tumbuh sekitar 10-12% karena terdorong dari membaiknya daya beli masyarakat akibat adanya peningkatan kesadaran akan kesehatan.
Peningkatan Daya Saing Industri
Dalam upaya peningkatan daya saing industri alat kesehatan, Kemenperin mengembangkan road map industri alat kesehatan dan teknologi terkait secara terintegrasi termasuk komponen, bahan baku, dan bahan penolong. Untuk itu, Kemenperin mendirikan center of excellent yang mencakup litbang dan produksi alat kesehatan dasar masal untuk keperluan dalam negeri;serta mengembangkan SDM dengan kompetensi tinggi pada design engineering produk alat kesehatan, termasuk pengukuran dan pengujian.
Komentari tentang post ini