Selain itu, Kemenperinian terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPPT, LIPI, dan Akademisi dalam penyusunan roadmap industri alat kesehatan indonesia dan promosi produk alkes dalam negeri melalui Forum Business Industri Alat Kesehatan yang mempertemukan pelaku industri dengan konsumen seperti dari rumah sakit dan klinik kesehatan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, upaya pengembangan teknologi alat kesehatan dapat dilakukan melalui kerjasama pemerintah, akademisi, dan industri. Pada tahun 2012, Kementerian Perindustrian membentuk Pusat Pengembangan Teknologi dan Industri Alat Kesehatan (PPTI-Alkes) yang bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). “Saat ini gedung PPTI-Alkes sedang dalam proses konstruksi di kawasan kampus ITB Ganesha, Bandung,” ungkapnya.
Di samping berdaya saing, industri alat kesehatan dalam negeri harus mampu meningkatkan produksi dan penjualannya. Oleh karena itu, industri alat kesehatan dapat diajukan untuk mendapatkan fasilitas insentif fiscal berupa pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance). “Selama ini perusahaan alat kesehatan telah mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan komponen yang selama ini masih diimpor.Perusahaan alat kesehatan yang memperoleh BMDTP adalah PT. Mega Andalan Kalasan (MAK) pada tahun 2014 – 2015 dan PT. Arista Latindo untuk tahun 2016,” paparnya.
Komentari tentang post ini