“Saya menyampaikan fakta yang ada, dengan penegasan adanya kata ‘oknum’, ‘potensi’, dan ‘semoga informasi yang saya dapat salah’,” katanya.
Aiman mengungkapkan keterkejutannya kasus ini berlanjut ke proses dugaan tindak pidana.
Dalam kesempatan ini, Ronny menirukan pernyataan presiden pertama RI, Soekarno.
“Sudah sejak awal republik ini berdiri, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Oleh karena itu, hukum menjadi salah satu pilar penting bagi negara ini, dan prinsip ini pada umumnya disepakati oleh presiden, siapa pun, di negeri ini,” ungkap Ronny.
Ronny menekankan, agar demokrasi harus dijaga, agar kita tidak kembali ke era kekelaman Orde Baru.
“Ini bukan soal Aiman Witjaksono, ini bukan soal Ronny Talapessy, ini bukan soal Tama Langkun. Tapi ini soal bagaimana menjaga demokrasi tetap tegak di negeri ini,” tegasnya.
Selain Aiman Witjaksono dan Ronny Talapessy, jumpa pers ini juga dihadiri Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim, Wakil Direktur Tim Hukum TPN Heru Muzaki, serta Wakil Direktur Kajian TPN Tama Satrya Langkun.












