JAKARTA-Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meminta kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) untuk mempertimbangkan restrukturisasi utang dan berharap agar BNII tidak melanjutkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami Pimpinan Serika Pekerja (PSP) SPN meminta kepada Maybank untuk dapat mempertimbangkan restrukturisasi utang dan meminta untuk tidak melanjutkan permohonan PKPU ini, mengingat akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan pekerja dan keluarganya, serta dampak sosial ekonomi ribuan masyarakat di lingkungan perusahaan,” demikian disebutkan dalam siaran pers SPN PBRX, Jakarta, Rabu (30/6).
Serikat pekerja PBRX menyebutkan bahwa permohonan PKPU yang dilayangkan BNII terhadap PBRX sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 24 Mei 2021 dan proses peradilan sedang berjalan.
Berdasarkan keterangan SPN PBRX, perseroan merupakan industri padat karya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sejak 1980.
Komentari tentang post ini