JAKARTA- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menolak lembaga sertifikasi halal (LSH) berada di bawah Kementerian Agama. “Masalahnya, lembaga ini menyangkut banyak kementerian, maka seharusnya di bawah Presiden RI langsung,” kata Direktur LP POM MUI, H. Lukmanul Hakim dalam diskusi “RUU Jaminan Produk Halal (JPH)” bersama Ketua Panja RUU JPH H. Jazuli Juwaini Jakarta, Selasa (28/5).
Menurut Lukmanul, beberapa lembaga yang masuk dalam LSH ini, bisa lebih dari 5 institusi. Makanya, menjadi kurang kuat jika lembaga ini dibawah salah satu kementerian. “Ada Kementerian agama, Kemendag, Kemenkes, Kemenlu dan lain-lain, juga dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI), maka tepat jika lembaga sertifikat itu langsung di bawah Presiden RI. Kalau hanya di bawah Kemenag, kurang kuat,” tambahnya
Lukman membantah jika ada motive bisnis dalam sertifikasi halal MUI selama ini. Satu contoh produk mie saja, yang setiap tahunnya senilai Rp 2 miliar/tahun. “Biaya sertifikasinya kurang dari satu persen. Kecil sekali. Tak ada unsur bisnis,” katanya.