JAKARTA-Pesatnya kemajuan perkembangan teknologi mendorong semua orang berlomba-lomba memanfaatkan layanan berbasis elektronik.
Munculnya berbagai aplikasi guna menunjang kebutuhan setiap orang memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Istilahnya hidup sekarang menjadi lebih praktis karena di mana saja setiap orang dapat mengakses informasi yang memang dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, layanan pertanahan juga sudah mengalami transformasi digital. Selama tahun 2019-2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan elektronik.
“Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertipikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” ungkap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Rabu (03/02/2021).
Kepala Biro Humas menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.
“Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.













