“Sertipikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertipikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia Jaya Nirmawati kembali menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertipikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertipikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertipikat elektronik.
“Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertipikat analog dan sertipikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN,” tutup Kepala Biro Humas













