Padahal, pada masa Rasulullah SAW sebenarnya telah ada perpajakan.
Setidaknya ada lima jenis pajak yang diberlakukan pada masa Nabi Muhammad SAW, yakni; harta rampasan perang (ghanimah), harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan (fai), zakat, pajak tanah (kharraj), dan pajak kepala (jizyah).
Sistem perekonomian pada zaman Nabi Muhammad SAW dengan sekarang tentu sangat berbeda.
Saat ini, sistem ekonomi jauh berkembang pesat.
Dan sangat tidak mungkin pemerintahan modern yang menjunjung tinggi perdamaian dan peradaban mengandalkan pajak dari rampasan perang dan pengambilan kekayaan dari musuh.
Sistem perekonomian saat ini dan masa depan jauh lebih sophisticated, sehingga pengenaan pajak juga berkembang sedemikian rupa.
Pertanyaan mendasarnya, apakah Islam tidak mengenal pajak? Apakah Saudi Arabia adalah satu satunya model pemerintahan Islam?
Benarkah di Arab Saudi rakyatnya tidak dikenakan pajak?
Sebelum lebih jauh mengutarakan soal pajak dalam ketentuan Islam, Saya ingin menegaskan konsepsi tentang pajak.
Komentari tentang post ini