Pajak dimanapun dibelahan dunia ini, baik negeri mayoritas muslim atau non muslim, adakah kebijakan yang memiliki konsekuensi paksaan yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyatnya, atau atas kegiatan ekonomi baik didalam negeri maupun luar negeri.
Seperti yang saya sampaikan diatas, sangat jelas ada lima jenis praktik perpajakan yang diberlakukan pada jaman Nabi Muhammad SAW.
Artinya pajak dalam dunia Islam sudah diberlakukan pada masa Rasul.
Islam tidak secara definitif mengatur sistem pemerintahan. Menyangkut soal siyasah, kita mendapati banyak negara mayoritas muslim sistem pemerintahannya berbeda-beda.
Arab Saudi sistem pemerintahannya monarkhi, Mesir menganut sistem demokrasi. Iran juga menganut sistem demokrasi.
Indonesia yang muslimnya terbesar di dunia menganut sistem demokrasi.
Bahkan demokrasi makin menjadi pilihan pemerintahan di dunia Arab paska Arab Spring sejak tahun 2010.
Jadi kalau Ustad Khalid Basamalah merujuk Arab Saudi sebagai model pemerintahan Islam tentu reduktif.
Bahkan Arab Saudi sendiri saat ini tengah menjalankan politik reformasi, melakukan keterbukaan secara bertahap dengan partisipasi perempuan, dll.
Komentari tentang post ini