JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendorong para penyelenggara negara memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) meskipun sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah yang ditempuh dengan melaporkan kembali seluruh kekayaan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan melakukan tebusan sesuai yang ditentukan. “Saudara-saudara sekalian, yakinlah bahwa sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, saudara lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9).
Seskab mengaku, di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, memang ada bisik-bisik apakah mereka juga harus memanfaatkan tax amnesty ini. Namun Seskab mengingatkan, penyelenggara mereka adalah role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, lebih baik memanfaatkan ini mengingat amesti pajak tidak akan datang lagi.
Soal kemungkinan perbedaan nilai harta yang dilaporkan dengan yang ditulis dalam LHKPN, Pramono meyakini kalau ada penyesuaian pasti tidak akan mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.














