JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengirimkan Surat Edaran Nomor SE-05/Seskab/IV/2014 kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) perihal mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
SE ini menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Rapat Terbatas pada (5/1) dan Sidang Kabinet Paripurna (16/1).
Seskab meminta para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah untuk berperan aktif menjaga suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat di bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Para Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah untuk tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan, atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan,” kata Seskab dalam konperensi pers di kantor Sekretariat Kabinet, seperti yang dikutip dari laman seskab.go. id di Jakarta, Rabu (23/4).
Hal itu kata Dipo perlu dilakukan guna menghindari terganggunya stabilitas kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan kecuali dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.















