JAKARTA-Pemerintah belum berencana mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pemerintah menunggu tindak lanjut dari DPR mengingat revisi itu menjadi inisiatif dewan. “Bahwa sebelum inisiatif ini ada memang pernah pimpinan KPK dan juga pemerintah melihat, membahas, memang harus ada penguatan terhadap undang-undang tersebut,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (30/11) siang.
Pramono mengakui harus ada penguatan terhadap Undang-Undang KPK. Ini artinya, bukan dalam terminologi untuk melemahkan tetapi malah lebih menguatkan. Ia menyebutkan, ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang ini sehingga kemudian muncul banyak sekali yudisial review dan juga pra peradilan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini. Pertama terkait dengan adanya Surat Perintah Pemberhentikan Penyidikan atau SP3 atau tidak. Kedua terkait penyadapan. Ketiga berkaitan dengan dewan pengawas, dan yang terakhir adalah mengenai penyidik independen. “Jadi dalam konteks itulah pernah didiskusikan dengan beberapa hal. Nah karena sekarang ini sudah menjadi inisiatif dewan tentunya pemerintah menunggu tindak lanjut dari dewan karena di dewan sendirikan belum masuk pada ‘di ketok’ di paripurna untuk memperoleh persetujuan, begitu,” jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.













