JAKARTA-Ketua Setara Institute Hendardi menilai pernyataan pengacara Rizieq Shiyab yang akan membawa kasus Rizieq ke Mahkamah Internasional merupakan langkah yang sia-sia. Bahkan langkah tersebut merupakan tindakan di luar konteks.
“Karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus. Upaya pengacara Rizieq Shiyab merupakan tindakan sia-sia dan out of context,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
Hendardi menjelaskan ada dua mekanisme hukum internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ, kata dia mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara.
“Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas Rizieq jelas bukan merupakan kompetensi ICJ,” tandas dia.
Sedangkan ICC, lanjut dia mengadili 4 jenis kejahatan universal, yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas. Menurut dia, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.












