“Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq ini oleh pengacara-pengacaranya?,” kata dia.
Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), menurut Hendardi mekanismenya juga tidak mudah. Pasalnya, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.
“Lagipulan sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional,” ungkap dia.
Hendardi juga mengingatkan bahwa PBB sudah menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.
“Sementara untuk kasus Rizieq, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa upaya para pengacaranya untuk bertolak ke Jenewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai. Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis.












