Namun kata Hendardi, desakan pencopotan Kapolda Jabar terlalu emosional. Pasalnya, pemeriksaan atas Rizieq Shihab yang menjadi pemicu kericuhan.
Karena itu, proses hukum Rizieq ini hal biasa yang semestinya tidak perlu melibatkan massa.
“Baik massa pendukung Terperiksa ataupun massa pendukung Pelapor, karena itu biarkan proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya.
Sementara kericuhan adalah fakta yang muncul di tengah kerumunan massa yang saling berhadapan, dan siapapun pelaku kekerasan itu harus diproses secara hukum,” jelasnya.
Untuk itu, beberapa orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional.
Demikian juga massa FPI baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor juga harus diproses secara hukum.
“Dengan jalan ini, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik.
Supremasi intoleransi yang dipertontonkan FPI dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota GMBI sama-sama tidak diperkenankan dalam negara hukum.
Dengan cara pandang yang demikian, tidak relevan pula FPI kembali ramai-ramai berdemonstrasi mendesak pencopotan Anton Charliyan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar juga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan dan belakangan juga Kapolda Kalbar Irjen Pol. Musyafak.












