Atas kondisi tersebut, SETARA Institute menyampaikan catatan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 9 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kemudian juga menegaskan bahwa unjuk rasa sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
Dengan demikian, demonstrasi merupakan ruang sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
Bahkan Pasal 13 ayat (2) UU No. 9/1998 mengamanatkan Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
“Maka, dalam menangani demonstrasi rakyat yang marah terhadap elite politik di DPR yang bebal terhadap aspirasi dan denyut nadi rakyat, polisi harus memastikan jaminan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, serta melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) yang menjamin Hak Asasi Manusia,” urainya.
Kedua, tindakan kekerasan aparat dalam penanganan demonstrasi bukanlah insiden sporadis dan isolated (berdiri sendiri), melainkan masalah struktural dan kultural dalam tubuh Polri.
Pola ini lahir dari kultur kekerasan, impunitas, dan kegagalan reformasi kepolisian yang seharusnya menegakkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.















