JAKARTA – SETARA Institute memproduksi Nota Kebijakan berbasis data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia (2014-2023) dalam rangka memperingati Hari Toleransi Internasional dan sebagai brief untuk pemerintahan Prabowo Subianto.
Selain itu, nota kebijakan dimaksud juga didisagregasi berdasarkan provinsi, khususnya beberapa provinsi prioritas, khususnya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) merupakan hak konstitusional warga negara.
“Dalam konteks itu, pemerintahan Prabowo Subianto harus mengambil kebijakan dan tindakan yang memadai di tengah kondisi KBB yang berada dalam situasi minor,” ujarnya.
Di tingkat nasional lanjut Hasan, terjadi stagnasi ke arah kemunduran (stagnation to regression) dalam hal KBB.
Pada laporan SETARA Institute terbaru mengenai KBB pada 2023 lalu, kondisi aktual KBB secara nasional hanya bergeser dari satu stagnasi ke stagnasi baru.
Data menunjukkan bahwa situasi KBB kita sebenarnya “tidak kemana-mana” dimana angka peristiwa dan tindakan tetap tinggi.
Padahal publik sempat memiliki harapan pada Pemerintahan Joko Widodo yang dianggap akan memberikan kemajuan bagi keberagaman di Indonesia dan secara khusus bagi perlindungan kelompok minoritas agama yang pada pemerintahan sebelumnya sering menjadi objek intoleransi, diskriminasi, restriksi, bahkan persekusi.














