JAKARTA-Pemerintah memutuskan menyetarakan penghasilan tetap perangkat desa, dengan golongan II A, PNS. Adapun perangkat desa yang dimaksud, terdiri dari 12 orang yakni satu Kepala Desa, satu Sekretaris Desa dan 10 pelaksana desa. “Kita sepakati dengan besaran penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kepala Desa setara gaji golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani yang didampingi sejumlah menteri yang hadir dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK pada Kamis (24/1/2019).
Sejumlah Menteri Kabinet kerja pada Kamis (24/1/2019) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait penyetaraan penghasilan tetap bagi para Kepala dan Perangkat Desa di gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani dihadiri oleh sejumlah menteri diantaranya yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Komentari tentang post ini