Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019 karena terkait pembahasan pelaksanaan teknis yang nantinya akan dilakukan di lapangan.
“Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintah desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019,” katanya.
Sementara itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih dibawah gaji PNS golongan IIA.
“Jadi gaji itu minimal setara dengan PNS golongan IIA. Ada sejumlah daerah yang gaji perangkat desanya lebih dari itu. Ini hanya didaerah yang belum tercapai. Bahkan ada daerah yang bumdesnya sukses, memberikan gaji kepala desanya diatas Rp 10 juta,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan terkait dengan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang didalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten atau kota dan sumber lain termasuk sumber bagi hasil.













