JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh, menegaskan data E-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya. Untuk itu, Kemendagri memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang. “Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Hotel Aston Prority Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. “Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan seraya menambahkan contoh lain dari pelayanan publik yaitu seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Komentari tentang post ini