Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.
Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat. “ Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” pungkas Zudan
Komentari tentang post ini