JAKARTA-Penetapan status tersangka terhadap ratu hoax, Ratna Sarumpaet memberi singnal kuat bahwa Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amien Rais dkk bakalan menjadi tersangka pada episode berikutnya. Secara hukum, peran dan posisi Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amin Rais dkk. dalam kasus Ratna Sarumpaet ini dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
“Mereka secara bersama-sama dengan peran masing-masing diduga sebagai turut serta melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh UU dan diancam dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 jo. pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016, Tentang ITE,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10).
Oleh karena itu tegas Petrus, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amin Rais dkk sangat layak dan beralasan untuk dimintai pertanggung jawaban secara pidana. “Mereka bisa dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, tergantung dari bagaimana hasil pengembangan di lapangan oleh Penyidik,” urainya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menyatakan sejumlah orang yang bersinggungan dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet bisa dijerat pidana. “Ada pasal 55 (KUHP), barang siapa turut serta dalam melakukan kejahatan, dia diancam hukumannya itu,” kata Setyo.
Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.
Polda Metro Jaya secara resmi telah menahan tersangka Ratna Sarumpaet, setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan memberi status tersangka. Ratna yang bekas pendukung pasangan Prabowo-Sandi ini diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan rasa kebencian.
Tindakan Ratna Sarumpaet ini melanggar ketentuan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo. pasal 45 A UU No. : 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. : 11 Tahun 2008, Tentang ITE.
Petrus menilai, pemberian status tersangka dan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sudah dimiliki Penyidik dan pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun penjara.
“Dengan pemberian status tersangka dan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet oleh Penyidik, maka publik mempertanyakan bagaimana sikap Polri terhadap sejumlah tokoh penting seperti Prabowo, Amin Rais, Fadli Zon dkk sebagai pihak pertama yang mendapatkan informasi langsung peristiwa kekerasan yang fiktif itu dari Ratna Sarumpaet,” terangnya.
Ketegasan sikap Polri sangat penting karena merekalah mempublish dan mendramatisir peristiwa kekerasan itu sebagai sebuah peristiwa besar yang mengguncangkan negeri ini tanpa chek and balance.
Apalagi, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Oktober 2018, menemukan petunjuk kuat tentang jejak-jejak ketidakbenaran peristiwa yang disebut kekerasan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, sebagaimana sudah dipublish oleh Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amin Rais dkk.
Komentari tentang post ini