SEMARANG-Karut marutnya penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari proses pendidikan ilmu hukum yang sedang sakit akibat kurikulum yang dititikberatkan kepada terciptanya tukang dan operator hukum yang siap kerja.
Kritik keras terhadap dunia pendidikan tersebut dilontarkan B. Danang Setianto, Dekan Fakultas Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi (FHK) Universitas Katolik Soegijapranta dalam diskusi bertajuk “Pendidikan Hukum di Tengah Karut Marut Penegakan Hukum di Indonesia” di Semarang, Kamis (26/3).
“Seringkali atas nama memperbaiki lulusan sarjana yang siap pakai, pendidikan tinggi hukum kemudian menjejalkan materi-materi yang sesegera mungkin bisa digunakan ketika lulusannya bekerja. Proses memaknai atau menafsirkan kata-kata dalam UU dan peraturan lainnya lebih disandarkan kepada kepentingan sesaat yang berkembang pada saat itu,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjutnya, diperparah dengan mulai ditiadakannya atau dikuranginya mata kuliah ilmu social dasar seperti filsafat, sosiologi dan antropologi. Ilmu yang sebenarnya memperkaya pola piker hukum dan memberikan alternatif pola pemikiran dalam memahami, membuat dan mengkritisi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, W. Riawan Tjandra pengamat Hukum Universitas Atma Jaya Jogjakarta (UAJY) menyatakan dunia pendidikan hukum yang didominasi cara berpikir dogmatis dan konservatif lebih sering dianggap tak mampu berbuat banyak menghadapi fenomena instrumentalisasi hukum yang distimulasi oleh rasio instrumental aparatus hukum.














