“Hukum yang seharusnya menjadi sarana pencerahan dalam persilangan kepentingan multipolar dan politik transaksional telah bermetamorfosa menjadi sarana legitimasi kepentingan aktor dan institusi yang sering menyebabkannya tercabut dari esensinya sebagai sarana keadilan,” tutur staf ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Staf Penindakan KPK, Ariawan Agustiartono menuturkan dalam dunia pendidikan ilmu hukum masih mendidik mahasiswa menjadi orang-orang yang sekadar paham hukum positif tetapi kurang mempersiapkan mereka sebagai seorang mahasiswa yang memahami prinsip- prinsip hukum.
“Sehingga mahasiswa terjebak pada pedebatan hukum positif dengan melupakan prinsip dasar hukum itu sendiri. Sebagai contoh dalam sejumlah kasus, kadang ketentuan perundang-undangan kurang memadai karena terdapat delik-delik yang belum diatur secara tegas. Sehingga dalam prakteknya penegak hukum akan berakrobat mencari ketentuan hukum yang bisa dapat dipergunakan,” ujar alumni FHK Unika Soegijapranata tahun 1997.
Dia mencontohkan dalam kasus Gayus Tambunan pegawai Dirjen Pajak dimana penyidik dan penuntut umum memaksimalkan perihal gratifikasi untuk mendakwa Gayus yang merupakan PNS golongan 3B tetapi memiliki aset Rp90 Miliar.















