JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.
Dengan PP ini direvisi maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.
Nama-nama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik pun masuk dalam daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna itu dikabulkan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai gagasan ini menunjukan sikap Yasonna Laoly berpihak kepada kepentingan koruptor.
Hal ini justru menimbulkan kegaduhan lantaran bertentangan dengan rasa keadilan publik.
“Kalau atas alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan, menghentikan kunjungan bagi keluaraga dan handai taulan hingga ancaman Covid-19 berakhir,” tegas Petrus di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurutnya, pembatasan kunjungan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan tentang sosial distancing hingga karantina yang diperluas.
“Masa di tengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu lalang, tetapi Menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namanya insubordinasi,” tegasnya.
Petrus menegaskan, rencana Yasonna Laoly bisa menjadi bumerang buat Presiden Jokowi. Hal ini juga kontraproduktif dengan kebijakan Presiden yang membatasi aktivitas sosial masyarakat melalui kontak sosial dan kontak fisik dengan kebijakan sosial distancing.
“Langkah yang tepat agar Napi Koruptor yang usianya di atas 60 tahun jangan sampai terpapar Covid-19 di lapas,” adalah tutup sementara kunjungan dari siapapun, baik keluarga maupun sahabat-sahabat atau handai taulan, bukan dengan membebaskan Napi ke luar dari Lapas. Ini namanya kebijakan Yasonna menggunting dalam lipatan,” tuturnya.














