Petrus mengatakan bleid Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ingin mengubah Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 tidak masuk akal sehat.
Langkah Yasonna memanfaatkan kondisi dimana masyarakat dan pemerintah trauma dan cemas terhadap ancaman Covid-19, demi membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya justru menusuk Presiden Jokowi dari belakang.
“Napi korupsi yang bebas itu diperkirakan sekitar 300 orang.Ini namanya kebijakan menggunting dalam lipatan,” terangnya.
Karena itu Presiden Jokowi sebaikanya menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang rencananya akan membawa gagasan pembebasan Napi Korupsi ke dalam rapat terbatas dengan Presiden untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.
“Memang selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi namun selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi Covid-19 demi koruptor,” imbuhnya.
Pembebasan kurang lebih 30.000 Napi sebagai kebijakan terkait Covid-19 bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi soal sosial distancing dan kebijakan karantina yang diperluas yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kesehatan.
Covid-19 adalah sesuatu yang bersifat sementara dan salah satu pencegahannya adalah dengan membatasi ruang bergerak seseorang dengan cara mengisolasi diri sendiri.
“Sementara Yasonna Laoly secara terang-terangan ingin membebaskan tidak kurang dari 30 ribu Napi demi mengjindari penyebaran Covid-19. Apa ini bukan kebijakan yang kontraproduktif dan menggunting dalam lipatan,” pungkasnya.














