JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Langkah ini terkait sikap politikus senior Partai Golkar yang melarikan diri dari panggilan KPK dan dari upaya paksa KPK berupa penjemputan paksa.
“Sebagai Ketua DPRI maka sikap Setya Novanto (Setnov) telah menghancur-leburkan nama baik, martabat dan harga diri Partai Golkar dan Lembaga Tinggi Negara yaitu DPR RI. Apalagi kalau sampai KPK menetapkan Setya Novanto yang Ketua DPR RI itu dalam DPO karena secara melawan hukum lari bersembunyi dari proses pertanggungjawaban pidana korupsi e-KTP,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (16/11).
Seperti diberitakan, penyidik KPK gagal melakukan penangkapan terhadap Ketua DPR Setnov pada Rabu (15/11) malam.
Saat penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jaksel, yang bersangkutan tak kunjung pulang dan menghilang hingga saat ini.
Setelah menghilang sekian jam, pengacaranya, Fredrich Yunandi tiba-tiba menyampaikan, kliennya itu kini berada di RS Medika Permata Hijau. “Betul (kecelakaan). Bagian depan mobilnya hancur,” ujarnya.














