JAKARTA – PT Sumber Global Energy Tbk (SGER)melaporkan, perseroan telah menyepakati perubahan perjanjian fasilitas kredit sindikasi perbankan menjadi maksimal Rp600 miliar, yang dananya akan digunakan untuk membangun pabrik hidrogen peroksida.
Berdasarkan keterbukaan informasi SGER yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/7), perseroan melalui anak usahanya, PT Hidrogen Peroxida Indonesia bersama lima bank pemberi fasilitas kredit sindikasi telah menandatangani perubahan perjanjian kredit.
Sebelumnya, nilai fasilitas kredit sindikasi yang akan diterima Hidrogen Peroxida Indonesia maksimal sebesar Rp350 miliar.
Namun setelah terjadi kesepakatan perubahan perjanjian kredit sindikasi, maka saat ini nilai fasilitas kredit dari lima bank sindikasi mencapai maksimal Rp600 miliar.
Perlu diketahui, lima bank dalam perjanjian kredit sindikasi tersebut adalah BVIC, BSIM, DNAR, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar.
Penandatanganan perubahan perjanjian kredit sindikasi dilakukan pada 23 Juli 2025.
Menurut Corporate Secretary SGER, Michael Harold H dalam surat resmi perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dana dari fasilitas kredit sindikasi akan digunakan untuk membangun pabrik hidrogen peroksida (H2O2) di Kabupaten Serang, Banten.















