Transaksi ini, papar Ronny, merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK. No 17/2020. Pasalnya, nilai transaksi tersebut mencapai 22% dari ekuitas Perseroan sebesar Rp361,81 miliar per Oktober 2025. Namun demikian, transaksi tersebut bukanlah merupakan transaksi yang bersifat afiliasi.














