Seperti diketahui, pelaksanaan buyback saham ERAA tersebut merujuk pada POJK Nomor 13 Tahun 2023, SEOJK No.3/SEOJK.04/2020, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 Perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan tertanggal 18 Maret 2025.











