JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada 4 (empat) stasiun televisi milik taipan Hary Tanoesoedibjo yakni: RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV pada Rabu, (10/5).
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.
Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano menjelaskan bahwa siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
“KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” ujar Hardly seperi dikutip dari laman resmi www.kpi.go.id, Jumat (12/5).
Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.














