JAKARTA – Sidang lanjutan perkara suap pergantian calon anggota DPR terpilih yang didakwakan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman untuk memberi kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Arif Budiman menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan cukup jelas.
Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketika Patra M Zein bertanya, apakah ada atau tidak KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP?
“Enggak ada. Enggak ada,” kata Arif Budiman.
Patra pun mempertegas pertanyaannya, apakah ada pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan?
“Enggak ada,” tegas Arif Budiman memberi jawaban.
Patra pun melanjutkan pertanyaannya: “Yang ditanyakan ini kan asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur?” tanya Patra.