SURABAYA-Sidang pembuktian kasus pemalsuan keterangan pernikahan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bersama istri, Iuneke Anggraini sebagai terdakwa berlangsung dengan tensi tinggi. Beberapa kali pengacara kedua terdakwa, Hotma Sitompul tersulut emosinya saat berdebat dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kali ini, JPU Ali Prakoso menghadirkan tiga saksi, diantaranya Iriyanto Abdoella selaku saksi pelapor, Saksi Nugraha Anugrah Sujatmika dan Saksi Handoko dari Kantor Dispendukcapil Surabaya. Ketiganya didengar kesaksiannya secara terpisah.
Dalam keterangannya, Saksi Iriyanto membeberkan kronologis asal mula perkara ini. Dia menjelaskan, kasus pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik ini diketahui saat bertemu saksi Nugraha Anugrah Sujatmika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry.
“Disitu Nugraha bercerita ada perlawanan perkara eksekusi rumah dengan terdakwa Iuneke istrinya Henry. Dari pembicaraan itu saya tahu kaitan status pernikahan Henry dan Iuneke tahun 2011 tersebut,”terang Iriyanto dalam persidangan diruang garuda 2, Senin (11/11).
Atas informasi tersebut, Saksi Iriyanto memeriksa berkas perjanjian antara PT Graha Nandi Sampoerna (GNA) dengan terdakwa Henry. “Disitu saya temukan ketidaksesuaian antara data di akte nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi yang saya dapat dari Nugroho mengenai status pernikahan Henry dan Iuneke dan hal ini saya laporkan kepada pemegang saham,”bebernya.
Iriyanto mengungkapkan, kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial. “Secara material adalah hutang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar Rp 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu tenaga pikiran saya,”ungkapnya.
Keterangan Iriyanto ini disambut perlawanan dari Hotma Sitompul hingga meluapkan emosinya. Bahkan Hotma mengasumsikan saksi Iriyanto merekayasa keterangan dan dendam dengan terdakwa Henry atas kasus kasus sebelumnya.
“Itu hak saksi, dia menjelaskan apa yang dia tau, kalau merasa tidak benar silahkan tuangkan dalam pembelaan. Jangan emosi,”kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul.
Komentari tentang post ini