Bukti lain yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto mengenai tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02.
Sehingga hasil penghitungan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencapai 96.214.691 atau 58,6 persen.
Perolehan suara yang didapat dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Dengan demikian, kata Bambang, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung.













