BEKASI-Pelaksanaan Sidang Paripurna tentang pelaksanaan dari amanat Undang Undang no 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah Pasal 310 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 90 mengatur tahapan APBD diantaranya kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang menyusun rencana kerja anggaran SKPD dan Raperda APBD Tahun 2021.
Hadir, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segenap pejabat esselon II dan III, Ketua Dewan DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Proses penyusunan serta pembahasan rancangan KUA dan PPAS pada masa pandemi Covid 19 serta implmentasi terhadap perubahan beberapa peraturan terkait perencanaan dan penganggaran tentunya membutuhkan fokus bersama dan kerjasama yang intensif antara TAPD dengan badan anggaran DPRD.
Penerimaan pendapatan asli daerah diasumsikan bahwa aktifitas perekonomian mulai berkembang pada tahun 2021 dengan tetap menjalankan adaptasi tatanan hidup baru produktif dan aman dari Covid 19 serta hasil upaya ekstensifikasi sumber penerima daerah yang dilakukan tahun 2020.
Komentari tentang post ini