JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Setelah lebih dari satu dekade menanti kepastian, sebanyak 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) akhirnya memulai babak baru perjuangan mereka menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Sidang perdana gugatan perdata Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terhadap Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 November 2025.
Kuasa hukum Paguyuban Eks-Karyawan Leces, Eko Novriansyah Putra,S.H., menegaskan bahwa gugatan ini diajukan bukan untuk mengejar materi, melainkan untuk menuntut tanggung jawab konstitusional negara terhadap para buruh BUMN yang hak normatifnya belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2018.
Nilai hak tertunggak para pekerja diperkirakan mencapai Rp145,9 miliar.
“Kami menggugat Rp 1 bukan karena uangnya, tapi karena keadilan. Negara tidak boleh menahan aset yang seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja,” ujar Eko di Jakarta.
Ratusan eks-karyawan dari Probolinggo, Jawa Timur, dijadwalkan hadir langsung di sidang perdana untuk memberikan dukungan moral.
Banyak di antara mereka kini telah berusia lanjut dan menghadapi kesulitan ekonomi untuk biaya transportasi serta akomodasi menuju Jakarta.












