JAKARTA – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Gayus Lumbuunmengungkapkan bahwa pada persidangan pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pihaknya menyampaikan prinsip-prinsip petitum yang ingin dibuktikan.
Di mana, kata Gayus, pihaknya menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran.
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon pihak Capres maupun Cawapres untuk diambil tindakan administrasi.
“Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik,” kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Gayus pun menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik, dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK.
Komentari tentang post ini