YOGYAKARTA – Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara mencium bau sangit dibalik ditundanya Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Disinyalir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bermain.
“Saya mendengar, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, ditunda. Apakah ini bisa dimaknai sebagai penundaan biasa? Jelas tidak! Patut diduga, KPK bermain!,” tegasnya
Mestinya Hukum ditegakkan atas dasar Etika dan Moralitas, bukan seolah ditegakkan untuk kepentingan politik kekuasaan.
“Semakin jelas, bagi saya, Hasto, patut diduga, sedang dikriminalisasi,” imbuhnya.
Menurutnya, KPK sengaja menunda sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, agar KPK punya cukup waktu menyelesaikan berkas tuntutan, segera P21, dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Tujuannya? Gampang! Agar Praperadilan Hasto gugur, demi hukum,” tegas Bagas yang juga Budayawan Yogyakarta ini.
“Kalau KPK yakin Hasto bersalah, datang saja ke Sidang Praperadilan hari ini, 3 Maret 2025, bawa semua bukti, dalam menetapkan dua status hukum tersangka Hasto Kristiyanto: dugaan penyuapan dan dugaan obstruction of justice,” tegasnya.