SIMALUNGUN – Sidang praperadilan terkait penculikan lima orang masyarakat adat Sihaporas oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB silam, ditunda.
Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon, Polres Simalungun, di Pengadilan Negeri Simalungun.
Sidang yang dipimpin oleh Anggreana E. Roria Sormin, S.H., M.H., dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024.
“Pihak termohon sudah kami surati tetapi tidak menghadiri persidangan,” ujar Anggreana.
Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Boy Raja Marpaung, menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.
“Belum masuk ke pokok perkara yang ditersangkakan kepada empat orang saudara kita yang ditahan,” kata Marpaung.
Ia menambahkan bahwa mereka telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah melakukan penyiksaan dan penculikan terhadap masyarakat adat yang tengah tertidur.
Komentari tentang post ini