SIDOARJO– Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo akhirnya disahkan pada Rabu (6/3/2024) setelah mengalami tarik menarik kepentingan.
Perda yang telah disusun dan dibahas sejak tahun 2021 itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Hadir dalam Sidang Paripurna ini segenap unsur pimpinan dewan bersama Bupati di depan forum sidang paripurna.
Pengesahan ini menetapkan pula bahwa luas lahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan alias KP2B di Sidoarjo seluas 6.750 hektar yang tidak akan bisa di alihfungsikan hingga 2044 yang akan datang.
Ini artinya luasan lahan KP2B berkurang drastis sekitar 10 ribu hektar.
“Hilangnya” luasan ini disorot tajam oleh Ali Subhan.
Ditemui di rumahnya, Ali Subhan pengamat dan aktivis lingkungan penerima kalpataru mengkritisi lolosnya Perda RTRW Sidoarjo tahun ini, mengingat dirinya sempat melakukan penghadangan saat diajukan baik ke Gubernur maupun Kementrian terkait di tahun 2021 lalu.
“Saya melakukannya karena sudah menghitung nilai kekurangan pangan di Sidoarjo. Jika dulu luas KP2B sebelum ditetapkan adalah 16 ribu hektar saja, kita kekurangan gabah 60ribu ton lebih. Apalagi sekarang ditetapkan 6.750 hektar, potensi kekrangan kita senilai 81ribu ton,” jelas Ali Subhan.













