Lebih lanjut, Petrus menjelaskan, paslon Nomor Urut 02 juga telah mengajukan Permohonan PHPU tanggal 10 Juni 2019, yang berisi “perbaikan” terhadap Permohonan PHPU tertanggal 24 Mei 2019. Namun setelah diteliti secara cermat, ternyata format dan substansi PHPU Perbaikan yang diajukan bukan perbaikan terhadap Permohonan PHPU yang telah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu, melainkan sebuah Permohonan PHPU dalam kemasan yang baru sama sekali.
Hal ini tercemin dari uraian tentang Positanya sebanyak 147 halaman (dari sebelumnya hanya 37 halaman) maupun butir-butir Petitumnya sebanyak 15 (lima belas) butir (dari sebelumnya hanya 7 (tujuh) butir.
“Bahkan perbaikan Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 tanggal 10 Juni 2019, itup-un tanpa penjelasan bagian mana dari butir-butir Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang diperbaiki dan butir-butir mana yang tetap dipertahankan,” tuturnya.
Dengan demikian, format dan substansi Permohonan PHPU versi perbaikan harus dinyatakan sebagai Permohonan PHPU baru yang didaftarkan setelah lewat dari batas waktu 3 x 24 jam.
“Jadi, paslon Nomor Urut 02 harus dinyatakan “tidak mengajukan Permohonan PHPU yang berisi Keberatan terhadap Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu oleh KPU yang dianggap salah dan Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon sesuai dengan UU,” jelas Petrus.
Meskipun substansi Permohonan PHPU Perbaikan memenuhi standar Permohonan PHPU namun Perbaikan PHPU diajukan dalam format sebagai Permohonan PHPU yang baru tidak jelas. Apalagi, PHPU versi perbaikan ini tidak menampilkan catatan tentang butir mana yang mengalami Perbaikan redaksional atau kesalahan pengetikan kata/kalimat.
“Karena itu, perbaikan dengan mengubah secara total Posita maupun Petitumnya jelas menyalahi aturan dan berimplikasi hukum didiskualifikasi Permohonan PHPU kedua-duanya oleh MK,” pungkasnya.














