Oleh: Petrus Selestinus
Sejak peristiwa penarikan seluruh Surat Mendagri, Salinan dan Petikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende (Wabup) Tahun 2019-2024 dari Gubernur NTT, tanggal 27/1/2022, hingga hari ini 5/1/2022, Mendagri Tito Karnavian belum memberikan klarifikasi apapun alasan penarikan seluruh dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende Tahun 2019-2024.
Padahal klarifikasi itu merupakan kewajiban Mendagri sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hal ini sesuai Undang-Undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Karena Mendagri bersikap inkonsisten yaitu, semula menolak berkas Permohonan Pengesahan, kemudian mengeluarkan SK Pengesahan, tetapi kemudian berubah sikap menarik kembali Surat Salinan dan Petikan SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende.
Sebagai seorang Mendagri, watak anomali dan ambigu dalam tata kelola pemerintahan, bisa melahirkan instabilitas, apalagi terkait urusan Pilkada.
Menarik kembali SK Pengesahan Pengangkatan, berarti membatalkan pelantikan, namun pada saat yang sama, Mendagri membiarkan Gubernur NTT melantik Wabup Ende.
Komentari tentang post ini