• DPD RI mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.
Demikian beberapa catatan kritis DPD RI, namun demikian DPD RI tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini.
DPD RI juga meminta agar catatan-catatan DPD RI dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara ini.
DPD RI selanjutnya memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara merupakan pekerjaan besar bangsa Indonesia ditengah-tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih membayangi.
Banyak aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara, antara lain:
a. Kepastian terhadap lahan yang akan digunakan tidak akan menimbulkan konflik pertanahan baik dengan Pemerintah Daerah maupun masyarakat (adat) yang ada di dalamnya;
Komentari tentang post ini