b. Desain tata ruang wilayah yang jelas dan memperhatikan kepentingan serta aksesibilitas daerah-daerah penyangga;
c. Kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN;
d. Kejelasan sistem dan struktur Pemerintahan DKI Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini diperlukan adanya Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Kejelasan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Aset-aset Pemerintah yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara, oleh karenanya jika dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan;
f. Kejelasan desain pemindahan kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta Aparatur Sipil Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara yang baru;
g. Diperlukan desain transisional penyelenggaraan pemerintahan untuk Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah yang ditinggalkan dan Pemerintahan baru di Ibu Kota Negara terutama yang terkait dengan administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan dan pemanfaatan aset, kesiapan infrastruktur, dan suprastruktur.
Komentari tentang post ini