JAKARTA-Sikap komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat berlebihan.
KPK memilki ketakutan yang berlebihan terhadap rencana revisi UU KPK yang sedang bergulir. “Poin-poin di dalam draf revisi undang-undang tersebut, justru untuk memperkuat dan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Assyafiyah, Habloel Mawadi di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dijelaskan, empat poin krusial dalam draf revisi UU KPK bukanlah poin yang akan melemahkan lembaga KPK, tetapi justru sebagai upaya mendorong KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Karena arena dalam penanganan perkara, KPK pernah beberapa kali kalah ketika perkara yang ditanganinya di praperadilankan. Kejadian tersebut, menurutnya, revisi UU KPK menjadi relevan untuk diparipurnakan.
Terkait poin dewan pengawas KPK dalam draf revisi, kata Habloel, tidak perlu dikhawatirkan akan membatasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi, karena kinerja KPK tetap dilakukan berdasarkan prinsip kolektif kolegial.















